Hak atas sandang


Hak atas sandang yang layak, walaupun seiring dengan kebutuhan primer lainnya, acap diabaikan bila tidak diremehkan. Pada saat seseorang merasa bahwa kebutuhan pangannya terpenuhi pada hari itu, maka tidak ada alasan untuk mengenakan pakaian yang patut, karena setidaknya pakaian yang apa adanya sudah cukup baginya meskipun pakaian yang dikenakannya berlubang atau sobek. Pakaian layak kerap tidak dipedulikan karena apabila sudah memenuhi kebutuhan pangan, maka yang selanjutnya menjadi prioritas adalah papan. Di sisi lain, untuk seseorang yang berkecukupan, pakaian justru menjadi simbol identitas bagi dirinya sehingga, pakaian pun menjadi salah satu poin penting untuk menunjang penampilan dan gaya hidupnya. Sementara, menurut instrumen hak asasi manusia, pakaian merupakan salah satu kebutuhan manusia selain makan dan tempat tinggal yang diperlukan untuk mempertahankan dan melanjutkan hidup. Kebutuhan tersebut secara naluriah akan diusahakan untuk dipenuhi di dalam keseharian hidup manusia sebagai hak asasinya. Pangan, sandang, dan papan mencakup kebutuhan materiel dan menjadi kebutuhan primer bagi manusia di sepanjang kehidupannya, setelah hak untuk hidup. Menurut Darsono, “Kebutuhan materiel sebagai kebutuhan primer bersifat mutlak bagi kelangsungan hidup manusia."[1]

Instrumen-instrumen hak asasi manusia mengakui hak atas sandang sebagai hak asasi manusia sebagai standar minimal hidup layak dan ini termaktub di dalam hak atas standar hidup yang layak.

Hak asasi manusia yang diketahui memiliki berbagai instrumen yang disepakati secara internasional mencakup pula hak atas sandang. Hak atas sandang yang biasanya serangkai dengan hak atas pangan dan hak atas papan—yang di Indonesia diatur di dalam hak atas perumahan sesuai hukum yang berlaku—dikenal sebagai kebutuhan pokok manusia (basic need).

Kebutuhan dasar yang meliputi hak atas pangan, sandang, dan papan, diakui sebagai hak asasi mendasar yang mesti dicukupi untuk memenuhi persyaratan agar seseorang tidak hidup di bawah garis kemiskinan.

Hak atas sandang tidak dimungkiri merupakan hak dasar yang semestinya dipenuhi demi kehidupan seseorang dan tidak bisa dicabut ataupun dilanggar oleh pihak mana pun. Kebutuhan primer yang melandasi seseorang dapat dikatakan hidup layak. Hak atas sandang yang layak lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan penampilan fisik semata. Pakaian yang dikenakan dapat menunjukkan identitas meskipun tidak sepenuhnya berlaku bagi semua orang. Pakaian memperlihatkan kesejahteraan yang mengenakannya, juga menambah rasa percaya diri, serta secara efektif meningkatkan kemampuan untuk menempatkan diri di masyarakat.

  1. ^ Darsono 2007, hlm. 115.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne